You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Harga Lahan Mahal, Dishub Sulit Tambah Kantung Parkir
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dishubtrans Sulit Tambah Kantong Parkir

Keberadaan parkir liar di sejumlah wilayah Ibu Kota sampai kini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang belum berhasil dituntaskan jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

Misalnya lahan parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, sebenarnya mau kita beli, tetapi harganya tinggi sekali sampai Rp 80 juta per meter persegi. Itu jauh di atas NJOP dan appraisal

Sulitnya mendapatkan lahan untuk pembangunan kantong parkir disebut-sebut menjadi salah satu penyebab utama dalam menyelesaikan masalah parkir liar.

"Harus diakui kita memang kurang kantong parkir. Karena itulah selalu ada lagi parkir liar walaupun telah kita tertibkan setiap hari‎," kata Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Kamis (30/7).

May Day, 4 Kantong Parkir Disiapkan

Ia mengatakan, rencana pembelian lahan untuk kantong parkir saat ini  masih terkendala tingginya harga tanah. Selain itu, taksiran harga tanah yang ada di pasaran atau appraisal kerap kali terbentur dengan peraturan.

"Misalnya lahan parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, sebenarnya mau kita beli, tetapi harganya tinggi sekali sampai Rp 80 juta per meter persegi. Itu jauh di atas NJOP dan appraisal," ujarnya.

Meski demikian, Andri optimistis dapat menuntaskan persoalan parkir liar Jakarta dengan berbagai cara. Salah satunya dengan meningkatkan denda parkir liar dan mencari payung hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi para juru parkir (jukir) liar. "‎Sekarang kuat-kuatan saja sama kita, siapa yang nanti kalah. Kita harus selalu optimistis kalau bisa maju dan mengalahkan mereka," tegasnya.

Andri berharap, untuk memidanakan jukir liar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa membuat payung hukum misalnya Peraturan Gubernur (Pergub). ‎Di mana dalam aturan itu, dapat juga diatur mengenai denda bagi pemilik sepeda motor yang terjaring razia. "Kalau perlu Pemprov DKI bikin Pergub untuk pidanakan jukir liar dan terapkan denda buat pe‎ngendara motor yang parkir liar," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye8382 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye2639 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2128 personNurito
  4. Pramono Ingin Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Internasional

    access_time19-04-2025 remove_red_eye1655 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum pada 24 April 2025

    access_time18-04-2025 remove_red_eye1132 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik